Thursday, November 30, 2023

Peran Remaja Disabilitas dalam Pemilu 2024 Mendatang

9:35 PM 0


Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal hitungan bulan, agenda 5 tahunan ini menjadi “hajat” masyarakat. Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia menjadi sorotan sekaligus panutan dalam setiap penyelenggaran pesta demokrasi ini.

Setiap warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, diberikan hak suara yang diatur oleh Undang-Undang. Momentum besar dalam ranah demokrasi bagi masyarakat Indonesia dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, melalui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Salurkan Aspirasi melalui Pemilu

Pemilu, sebagai suatu acara demokratis, memiliki tujuan pokok untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka dalam menjalankan pemerintahan. Hak suara dalam Pemilu tidak memandang latar belakang, melibatkan semua individu yang telah mencapai usia 17 tahun atau lebih, termasuk teman-teman kita yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.

Dasar Hukum Jaminan Hak Politik untuk Penyandang Disabilitas

Ketentuan mengenai hak suara ini tidak hanya tercantum dalam Undang-Undang dasar, melainkan telah dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 13 dari undang-undang tersebut secara tegas menyatakan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas, sedangkan Pasal 75 ayat 1 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah berkewajiban untuk menjamin partisipasi efektif dan bermakna bagi Penyandang Disabilitas dalam kehidupan politik.

Perhatian terhadap Pemilu semakin meningkat, terutama ketika melibatkan generasi muda, khususnya remaja disabilitas yang akan menggunakan hak pilih mereka untuk pertama kalinya pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam rangka memberikan pandangan mendalam tentang peran mereka dalam proses ini, Ruang Publik KBR dan NLR Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk "Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024."

Talkshow ini menghadirkan narasumber unggulan seperti Noviati S.IP dari Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) dan Kenichi Satria Kaffah, seorang remaja disabilitas yang memiliki pengalaman berharga. Program ini dapat diakses melalui 105 radio jaringan KBR di seluruh Indonesia dan 104.2 MSTri FM Jakarta, serta melalui live streaming di website kbr.id dan kanal YouTube Berita KBR.

PPRBM Solo, yang berdiri sejak tahun 1978, menjalankan misi pemberdayaan dan advokasi bagi penyandang disabilitas, orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK), dan kelompok rentan lainnya yang masih menghadapi marginalisasi. Kiprah mereka mencakup berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan seni, dengan menekankan partisipasi penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari berbagai kegiatan lembaga.

Talkshow Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Kenichi, melalui partisipasinya dalam talkshow, menyoroti kurangnya pemahaman di kalangan rekan sebayanya yang belum merasakan pengalaman memberikan suara dalam pemilu. Sebagai langkah untuk mengatasi ketidakpahaman tersebut, Kenichi secara aktif terlibat dalam sosialisasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyampaikan urgensi dari menggunakan hak suara untuk mendukung perkembangan positif negara Indonesia.

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 menjadi landasan yang jelas, menetapkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak yang setara dalam kapasitas sebagai pemilih, peserta pemilu, dan bahkan sebagai penyelenggara pemilu. Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 22 Tahun 2022 memberikan ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas, dari hak untuk didaftar sebagai pemilih hingga hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau bahkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Meskipun demikian, implementasi hak-hak ini belum mencapai tingkat optimal, khususnya dalam konteks partisipasi remaja disabilitas dalam pemilu. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menjadi entitas penting dalam upaya memfasilitasi dan memastikan bahwa partisipasi remaja disabilitas dalam pemilu tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga diterapkan dengan sebaik-baiknya. Tugas Panwaslu tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan pemilu secara umum, tetapi juga mencakup peningkatan partisipasi masyarakat secara keseluruhan, termasuk mereka yang tidak memiliki disabilitas, dalam pengawasan pemilu.

Langkah Nyata Panwaslu untuk Penyandang Disabilitas

Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Panwaslu adalah memastikan bahwa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat accessible, sesuai dengan kebutuhan remaja disabilitas. Hal ini melibatkan aspek-aspek seperti akses tanpa rintangan fisik, lebar bilik suara yang memadai untuk kursi roda, dan lainnya.

Dalam era di mana inklusi dan partisipasi semua lapisan masyarakat menjadi fokus utama, langkah-langkah ini mencerminkan upaya konkret untuk memastikan bahwa hak suara dan peran politik remaja disabilitas diakui, dihormati, dan difasilitasi secara maksimal. Melalui kesadaran dan tindakan kolektif, diharapkan remaja disabilitas, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak suara mereka, dapat merasakan keterlibatan yang sebenarnya dalam pesta demokrasi Indonesia, mendukung visi positif untuk masa depan negara.

Kita sebagai warga negara yang baik harus menyuarakan hak-hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk menentukan nasib negara kita ke depan, satu suara dari kita sangat berarti dalam menentukan nasib Indonesia ke depan, termasuk peran teman-teman disabilitas memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum.



Wednesday, November 22, 2023

UMKM Berdaya Bersama BRI

10:08 PM 0

Indonesia berhasil lolos dari goncangan ekonomi saat pandemi membuat panik dunia, kini aksi boikot terhadap beberapa produk kembali membuat risau para pelaku usaha. Aksi boikot ini jika berlangsung lama maka akan ada kemungkinan terjadinya gelombang PHK, bahkan beberapa perusahaan sudah merumahkan karyawannya akibat turunnya omzet penjualan.


Sembari menunggu pemerintah dalam menangani masalah ini, adakah yang bisa kita lakukan? Karena perut lapar tidak bisa kenyang hanya dengan menunggu bukan?


Membuka usaha adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan untuk mendorong pemulihan yang lebih kuat dan ketahanan ekonomi. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) nyatanya memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia, 3 peranan itu ialah :

1. Sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil

2. Sarana mengentaskan kemiskinan

3. Sarana pemasukan devisa bagi negara


Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di tahun 2021 terdapat 64,2 juta unit UMKM di Indonesia dengan serapan tenaga kerja sebesar 97 persen dari total angkatan kerja juga mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi.

Data di atas jelas membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mencoba untuk membuka usaha, namun ada satu kendala besar UMKM yaitu permodalan. Persyaratan pengajuan kredit kepada perbankan cukup sulit dipenuhi oleh UMKM di Indonesia.


BRI Berdayakan Ultra Mikro dan UMKM Indonesia

Kendala besar UMKM kini telah memiliki jalan keluar, peluang terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin membuka usaha. Persyaratan mudah untuk pengajuan kredit guna memperoleh modal usaha.


Terdapat 2 pilihan pinjaman untuk usaha mikro, diantaranya :


1. Kredit Usaha Rakyat

Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi dengan batas atas kredit hingga Rp500 juta diberikan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari Perusahaan penjamin.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur :

KUR Mikro BANK BRI

  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
  4. Persyaratan administrasi : Identitas bereupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil BANK BRI

  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI BANK BRI

  1. Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
  2. Persyaratan administrasi :
    • Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
    • Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
    • Perjanjian penempatan 
    • Passpor
    • Visa
    • Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

2. Kupedes

Kredit dengan bunga bersaing yang bersifat umum untuk semua sektor ekonomi, ditunjukkan untuk individual (badan usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan dan dilayani di seluruh BRI Unit dan Teras BRI.


Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan kredit Kupedes


1. Dokumen

Melampirkan legalitas usaha (Minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar).


2. Identitas Diri

Melampirkan dokumen identitas diri KTP / SIM


3. Pengalaman Usaha

Pengalaman usaha minimal 1 tahun.


Kehadiran BRI untuk Indonesia dalam memberdayakan ultra mikro dan UMKM turut serta dalam membangun perekonomian negara, lebih jauh lagi digitalisasi BRI membuat setiap transaksi semakin mudah dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Kemudahan ini membangkitkan kembali semangat berjuang untuk pemulihan lebih cepat dan ketahanan ekonomi Indonesia.


Waaah ternyata persyaratan pengajuan kredit usaha sangat mudah ya, jika masih ada pertanyaan yang mengganjal langsung saja datang ke bank BRI terdekat. Customer Service BRI akan dengan senang hati menyambut kedatangan Anda dan menjawab setiap ketidaktahuan. Jadi, sudah siap untuk memulai usaha atau membesarkan usaha yang sedang digeluti?


Tetap semangat ya Pahlawan UMKM, yakinlah bahwa setiap niat baik kita akan Tuhan mudahkan, salam sukses untuk kita semua.

Saturday, November 18, 2023

Kualitas Udara Bersih, Cerminan Kota Layak Huni

10:16 PM 0


Sumber Foto :Pixabay


Udara yang bersih sudah menjadi kebutuhan primer warga Indonesia, namun kenyatannya kualitas udara di kota-kota besar tengah menjadi sorotan. Udara bersih sendiri merupakan elemen kunci untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, banyak kota besar di dunia, termasuk Jakarta, menghadapi tantangan dalam menciptakan lingkungan udara yang sehat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor, industri, dan aktivitas manusia lainnya telah memberikan dampak negatif terhadap kualitas udara. Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius untuk mewujudkan kualitas udara bersih, bukan hanya di Jakarta tetapi juga di kota-kota besar lainnya.


Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Jakarta dan kota-kota besar lainnya adalah tingginya tingkat polusi udara. Gas emisi kendaraan bermotor dan industri, debu, dan partikel halus menjadi kontributor utama terhadap polusi udara. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mengatasi masalah ini.


Pertama-tama, pemerintah perlu meningkatkan pengelolaan transportasi umum. Pembangunan sistem transportasi umum yang efisien dan terintegrasi dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan, sehingga mengurangi emisi gas buang. Jakarta, sebagai contoh, dapat mengambil inspirasi dari kota-kota lain yang sukses mengembangkan sistem transportasi umum yang handal dan nyaman.


Selain itu, peningkatan kualitas bahan bakar kendaraan juga menjadi langkah penting. Pemakaian bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan dapat mengurangi emisi gas beracun. Pemerintah dapat mendorong penggunaan bahan bakar alternatif, seperti gas alam dan listrik, serta memberikan insentif kepada pemilik kendaraan untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.


Selain transportasi, sektor industri juga perlu diperhatikan. Pabrik dan fasilitas industri harus mematuhi standar emisi yang ketat. Inspeksi rutin dan pengawasan ketat terhadap kepatuhan terhadap peraturan lingkungan harus diterapkan untuk memastikan bahwa kegiatan industri tidak merugikan kualitas udara. Penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan juga dapat membantu mengurangi dampak industri terhadap udara.


Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam upaya mewujudkan udara bersih. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara bersih dapat diwujudkan melalui kampanye edukasi dan sosialisasi. Masyarakat dapat didorong untuk menggunakan transportasi umum, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan mengadopsi gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.


Selain itu, pelestarian ruang terbuka hijau di tengah kota dapat menjadi solusi efektif. Taman kota, taman hijau, dan hutan kota dapat berfungsi sebagai penyerap polutan udara dan memberikan sumber oksigen yang penting. Investasi dalam pelestarian dan pengembangan ruang terbuka hijau di kota-kota besar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat.


Di era teknologi informasi saat ini, penggunaan sensor udara dan teknologi canggih lainnya juga dapat membantu dalam pemantauan kualitas udara secara real-time. Data yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat dapat memberikan informasi yang lebih baik tentang tingkat polusi udara, sehingga masyarakat dapat mengambil tindakan preventif untuk melindungi diri mereka sendiri.


Secara keseluruhan, mewujudkan kualitas udara bersih di kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya memerlukan upaya terkoordinasi dari pemerintah, industri, dan masyarakat. Langkah-langkah konkret, seperti peningkatan transportasi umum, pengelolaan industri yang berkelanjutan, pelestarian ruang terbuka hijau, dan kampanye kesadaran masyarakat, dapat membawa perubahan positif. Dengan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk generasi yang akan datang.


Generasi kita berperan untuk memperbaiki kualitas udara yang kurang sehat ini. Elemen masyarakat berperan menumbuhkan pola hidup berkelanjutan untuk membuat kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia menjadi lebih baik, pemerintah juga harus turut berperan membuat seperangkat peraturan dan layanan publik yang berpihak dalam menciptakan kualitas udara yang lebih baik. Sejatinya, kualitas udara yang baik merupakan cerminan dari sebuah kota agar laya untuk dihuni.